Kami adalah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Legalisir Ijazah di Kemenkumham, Legalisir  Buku Nikah di Kemenlu dan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE.

Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE digunakan untuk keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau ingin Membawa Keluarga untuk Tinggal di Dubai, Abu Dhabi, Sarjah, Fujairah, UAE (Uni Emirat Arab). 

Jasa Legalisir Buku Nikahdi Kedutaan UAE

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE

 

1. Buku Nikah Asli Suami Istir

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA 

3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri 

4. Foto Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan UAE, Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini

(Visited 9 times, 1 visits today)