Kami adalah Biro Jasa Apostille Buku Nikah di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Apostille Buku Nikah di Kemenag, Apostille Ijazah di Kemenkumham, Apostille Buku Nikah di Kemenlu dan Apostille Buku Nikah di Kedutaan UAE.

Apostille Buku Nikah di Kedutaan UAE digunakan untuk keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau ingin Membawa Keluarga untuk Tinggal di Dubai, Abu Dhabi, Sarjah, Fujairah, UAE (Uni Emirat Arab). 

Jasa Legalisir Buku Nikahdi Kedutaan UAE

Syarat Apostille Buku Nikah di Kedutaan UAE

 

1. Buku Nikah Asli Suami Istir

2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA 

3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri 

4. Foto Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum Apostille di Kedutaan UAE, Buku Nikah anda akan kami Apostille di Kemennterian Agamaa, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.

Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Apostille Buku Nikah di Kedutaan UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Biaya Apostille Buku Nikah di Kedutaan UAE Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini

(Visited 4 times, 1 visits today)