JASA LEGALISIR IJAZAH DI KEDUTAAN UAE

Kami adalah Biro Jasa Legalisir Ijazah  di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Ijazah di Dikti, Legalisir Ijazah di Kemenkumham, Legalisir  Ijazah di Kemenlu dan Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE.

Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE digunakan untuk keperluan Melanjutkan Sekolah atau ingin Bekerja di Dubai, Abu Dhabi, Sarjah, Fujairah, UAE (Uni Emirat Arab). 

Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE

Syarat Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE

 

1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli

2. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilau yang sudah dilegalisir oleh Kampus

3. Print Out data PDPT

4. Surat Keterangan dari Kampus jika lulusan dibawah tahun 2003

5. Copy KTP dan Paspor

6. Copy Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan UAE, Ijazah anda akan kami Legalisir di DIKTI, Kemenkumham dan Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini

(Visited 254 times, 1 visits today)