Kami adalah Biro Jasa Attested Ijazah  di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Attested Ijazah di Dikti, Attested Ijazah di Kemenkumham, Attested Ijazah di Kemenlu dan Attested Ijazah di Kedutaan UAE.

Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE

Syarat Attested  Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab

 

1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli

2. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir oleh Kampus

3. Print Out data PDPT

4. Foto Copy KTP, Paspor dan Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum diattested di Kedutaan Uni Emirat Arab, Ijazah anda akan kami Attested di DIKTI, Kemenkumham dan Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Attested Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Biaya Attested Ijazah di Kedutaan UAE Hubungi : 085281077379

Sebagai Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini:

(Visited 11 times, 1 visits today)