" TANPA DP DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI "

Kami adalah Biro Jasa Legalisir Ijazah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Dubai Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Ijazah di Dikti, Legalisir Ijazah di Kementerian Hukum dan HAM, Legalisir  Ijazah di Kementerian Luar Negeri dan Legalisir Ijazah di Kedutaan Dubai / Uni Emirat Arab.

Jasa Attested Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab

Syarat Legalisir Ijazah di Kemenkumham Kemenlu dan Kedutaan Dubai

 

1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli

2. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir oleh Kampus

3. Print Out data PDPT

4. Foto Copy KTP, Paspor dan Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan Uni Emirat Arab, Ijazah anda akan kami Legalisir di DIKTI, Kemenkumham dan Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Ijazah di Kemenkumham Kemenlu dan Kedutaan Dubai Hubungi : 085281077379

Sebagai Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini:

(Visited 12 times, 1 visits today)