Kami adalah Biro Jasa Legalisir Ijazah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Dubai Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Ijazah di Dikti, Legalisir Ijazah di Kementerian Hukum dan HAM, Legalisir Ijazah di Kementerian Luar Negeri dan Legalisir Ijazah di Kedutaan Dubai / Uni Emirat Arab.
Syarat Legalisir Ijazah di Kemenkumham Kemenlu dan Kedutaan Dubai
1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
2. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir oleh Kampus
3. Print Out data PDPT
4. Foto Copy KTP, Paspor dan Kontrak Kerja
Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan Uni Emirat Arab, Ijazah anda akan kami Legalisir di DIKTI, Kemenkumham dan Kemenlu.
Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
Untuk Informasi Biaya Legalisir Ijazah di Kemenkumham Kemenlu dan Kedutaan Dubai Hubungi : 085281077379
Sebagai Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami
Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini:
Jasa Penerjemah Tersumpah
Jasa Legalisasi di Kementerian
Jasa Legalisasi Dokumen
Artikel Tekait
Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes
