Kami adalah Biro Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Arab, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Akte Kelahiran di Notaris, Legalisir Ijazah di Kemenkumham, Legalisir  Akte Kelahiran di Kemenlu dan Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE.

Legalisir Akte Kelahiran  di Kedutaan UAE digunakan untuk keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau ingin Membawa Anak untuk Tinggal di Dubai, Abu Dhabi, Sarjah, Fujairah, UAE (Uni Emirat Arab). 

Jasa Legalisasi Akte Kelahiran di Kedutaan UAE

Syarat Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE

 

1. Akte Kelahiran Asli

2. Foto Copy Paspor

3. Foto Copy Paspor Orang Tua 

4. Foto Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja

 

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan UAE, Akte Kelahiran anda akan kami Legalisir di Notaris, Kemenkumham dan Kemenlu.

Bagi anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte kelahiran di Kedutaan UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL. Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Biaya Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan UAE Hubungi : 085281077379

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

Untuk Jika anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE Sebaiknya Anda Baca Tips Aman Berikut Ini

(Visited 120 times, 1 visits today)